Oknum Gerakan Mencegah dan Mengobati Narkoba Tersandung Kasus Narkoba

oleh -81 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Kabar tak sedap menimpah Organisasi GMDM (Gerakan Mencegah dan Mengobati). Pasalnya organisasi yang bergerak dalam bidang pencegahan narkoba ini, dikabarkan salah satu oknumnya tersandung narkoba.

Kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, oknum tersebut diketahui bernama Heru (48), diamankan, Senin (28/06/2021) di rumahnya, tepatnya Jalan Kalianak Barat Surabaya.

Melalui Konferensi Pers, Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasatnarkoba AKP Jumbo mengatakan, bahwa pelaku Heru alias HR (48) warga Kalianak Barat menjadi pengedar narkoba sudah 2 bulan ini dan ia juga diketahui menjadi relawan penggiat anti narkoba.

“Awal kita mendapati laporan dari Masyarakat, tentang adannya penyalagunaan narkoba. Lantas Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar, kita dapati bersama barang buktinnya,” ujar Selasa (6/7/2021)

Saat petugas melakukan pengerebekan, di dapati barang bukti Tiga poket sabu seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram. Semuanya beserta plastik pembungkusnya, serta timbangan elektrik dan HP.

Dikatakannya, tersangka HR mengaku mendapatkan sabu dengan cara beli dari seseorang yang bernama SB (DPO) dengan cara dititipi untuk dijual kembali.

“Untuk Tersangka SB masih terus kita cari alias DPO,” katanya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotoka. Ancamannya hukuman dipidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.