Oknum Ketua Peradi Diadukan ke Dewan Kehormatan

oleh -123 Dilihat
oleh
Alwan Noertjahyo.

SURABAYA, PETISI.COMeski sudah banyak advokat yang disanksi karena melanggar kode etik, masih ada saja yang diduga melanggar. Lalu diadukan ke Dewan Kehormatan oleh kliennya. Salah satunya advokat senior, Bambang S.

Alwan Noertjahjo mengadukan advokatnya, Bambang ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jawa Timur. Ini setelah Alwan merasa diperdaya teradu saat berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.

Advokat Bambang yang juga oknum Ketua DPC Peradi, diadukan terkait dugaan pelanggaran etika. Menjanjikan kemenangan atas perkara perlawanan lelang dengan Bank CIMB Niaga Surabaya.

“Sudah kami laporkan ke DK (Dewan Kehormatan) Peradi dan saya masih menunggu jadual sidangnya,” kata Alwan Noertjahjo pada wartawan di Surabaya, Senin (15/2/2021).

Dikatakan Alwan, Bambang telah meminta sejumlah uang senilai ratusan juta, dengan mencatut nama institusi peradilan.

“Katanya untuk milih hakim Rp 60 juta dan untuk putusan sela Rp 200 juta. Itu diluar fee lawyer dan operasional. Tapi nyatanya perkara kalah dan aset-aset saya hilang disita,” ungkap Alwan, menunjukkan bukti rekaman visual permintaan uang tersebut.

Usai perkaranya ditolak oleh PN Lumajang, Alwan mengaku tidak pernah lagi dihubungi oleh Bambang maupun timnya.

Belakangan, Bambang justru mengembalikan uang tersebut melalui tangan pengadilan, dengan cara konsinyasi yang ditetapkan PN Lumajang. Tapi konsinyasi itu ditolak oleh Alwan.

“Ini bukan soal uang, tapi masalah tanggung jawab saja, karena itu saya tolak mengambil konsinyasinya,” kata Alwan.

Alasan penolakan uang konsinyasi, lanjut Alwan, karena tidak jelas legal standingnya. Dia merasa janggal dengan konsinyasi yang didalilkan dari kelebihan uang penanganan perkara.

“Dalilnya pengembalian kelebihan uang perkara, padahal mereka ini disidang putusan masih minta uang transportasi. Ini yang menurut saya aneh,” ungkap dia.

Atas laporannya tersebut, Alwan berharap majelis hakim DK Peradi yang ditunjuk, nantinya dapat bersikap objektif.

“Harapan saya netral, demi keadilan,” harap dia.

Sementara wartawan pokja hukum sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Advokat Bambang, sebagai bentuk cover bothside, belum mendapat jawaban. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan What’sApp belum direspon meski sudah dibaca. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.