Curi Paketan Ekspedisi Diringkus Buser Polsek Manyar

oleh -69 Dilihat
oleh
Tersangka Onie mendekam di tahanan Polsek Manyar.

GRESIK, PETISI.COOnie Darudiski (32) terpaksa dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Manyar. Warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang, di Jalan Kalimantan GKB tersebut dilaporkan ke Polisi, lantaran kepergok mencuri paket kiriman HP milik konsumen.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan, pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan.

“Berawal dari laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar, mendapat komplain dari konsumen bahwa paket kiriman barang handphone seharusnya diterima, namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,” kata Bima Sakti, Senin (15/2/2021).

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Ekwan Hudin, SH, memilih bergerak cepat mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang harusnya tidak masuk zona pengirimannya, disembunyikannya paket HP itu di dalam karung. Ndak pakai lama, selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku berhasil diringkus oleh Buser Polsek Manyar di tempatnya bekerja,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Kapolsek menambahkan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Menurutnya, ia tak tahan menahan godaan untuk memiliki barang konsumen tersebut. Serta ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar.

“Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP. Sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,” ucap Onie di hadapan penyidik, sembari menyesali perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Iptu Bima Sakti. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.