Raup Jutaan Rupiah, Penipu Pencari Kerja Dibekuk Reskrim Polsek Manyar

oleh -86 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas bersama barang bukti.

GRESIK, PETISI.COIngin meraup uang jutaan rupiah tanpa membanting tulang, mantan pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik menipu para pencari kerja. Laki-laki tersebut menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah.

Tersangka adalah PA alias Putra alias Puput berusia 32 tahun warga Kec. Manyar. Pelaku diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya seusai menerima laporan dari para korbannya.

“Kami mengamankan tersangka penipuan yang merupakan mata pencahariannya dan dilakukannya berulang kali,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, Rabu (10/3/2021).

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Kemudian mulai melakukan aksi penipuan tersebut, kepada para pencari kerja dengan meminta sejumlah uang.

Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, dan tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan tersebut.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menemui orang tua korban dengan cara memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp 800 ribu. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk pembelian atribut.

Korban pertama yang menjadi santapan pelaku bernama Rama warga Manyar, korban menuruti permintaan yang diajukan tersangka. Kemudian, PA kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarga yang lain dengan syarat tersebut.

Tak sadar kalau ditipu, korban akhirnya juga mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah Bangkalan. Setelah itu pelaku juga meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp 1,8 juta. Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu untuk membeli seragam.

Kemudian tersangka mendatangi rumah Rama, di situ dilihatnya korban bernama Rama sedang berada di Masjid akan mengumandangkan Adzan. Lalu Rama pun ditawari untuk menjadi Muadzin di Masjid perusahaan ternama di Desa Roomo. Setelah itu pelaku kembali meminta Rama untuk mencari anggota keluarganya yang mau bekerja.

Kemudian korban ketiga bernama Alfi Syahrin alias Alfin, selanjutnya dimintai uang Rp 1,7 juta dan foto separuh badan serta foto KTP. Dari situlah pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban dipastikan akan dipanggil kerja. Namun, setelah hari berganti hari ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan. Ketiga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 juta, yang akhirnya kemudian melaporkan ke Polsek Manyar.

“Sebelumnya, tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 orang para pencari kerja pada tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Mirisnya, kasus tersebut saat itu berakhir di atas materai perdamaian hingga rumah orangtua tersangka akhirnya terjual demi mengembalikan uang sebesar Rp 19 juta hasil menipu 22 orang tersebut.

Bukannya jera, tersangka kembali beraksi di tahun 2021. Namun kali ini ketiga korban langsung melapor ke Polsek Manyar, yang akhirnya ditangkap anggota Polsek Manyar.

“Ketiga korban dijanjikan akan bekerja di bagian outsourcing perusahaan ternama,” terang Iptu Bima Sakti.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut mengimbau warga Manyar, yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan, silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari modus pelaku.

Saat ini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya didalam jeruji besi. PA dijerat pasal 378 Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Saya berharap agar warga manyar tetap berhati-hati, terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan atau legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkas Kapolsek Manyar. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.