Oknum Partai Gerindra Nepotisme Pengadaan Barang di Sekretariat DPRD Pasaman

oleh -71 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

PASAMAN, PETISI.CO – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman dari Partai Gerindra diduga terlibat mengkondisikan pemenang paket pengadaan barang di sekretariat DPRD Pasaman. Parahnya pemenang pengadaan ini diduga berasal dari keluarganya sendiri.

Dari informasi yang beredar, tim media ini mencoba menelusuri kebenaran tersebut dan melakukan investigasi. Salah satunya mengunjungi web resmi lpse.pasamankab.go.id.

Dari situs resmi ini didapatkan informasi bahwa pengadaan ini dilakukan dengan penunjukan langsung (PL) dengan nilai pagu dana Rp 218.750.000,00.

Dari LPS juga didapat informasi bahwa yang menawar untuk pengadaan ini cuma satu perusahaan atau CV dan dimenangkan oleh perusahan atau CV tersebut.

Di situs ini juga terlihat bahwa proses pemenang hanya berlangsung selama tiga hari yakni: Upload Dokumen Penawaran tanggal 28 Juli 2020, pembukaan dokumen penawaran, tanggal 29 Juli 2020, selanjutnya evaluasi penawaran dilakukan pada tanggal 29 Juli 2020, setelah itu klarifikasi teknis dan negosiasi pada tanggal 30 Juli 2020 dan penandatangan kontrak dilakukan pada tanggal 30 Juli 2020.

Dari data yang tayang LPS ini ditemukan ada dugaan praktek nepotisme. Pasalnya, pemenang PL tersebut diduga masih keluarga oknum anggota DPRD dari Partai Gerinda. Dari data yang diperoleh ditemukan adanya kemiripan nama kepala keluarga dengan direktur CV atau perusahaan yang memenangkan paket ini. Serta alamat CV atau perusahan satu usaha suami anggota DPRD Pasaman tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pihak media ini masih mencoba mengkonfirmasi ke bagian sekretariat DPRD Pasaman, namun belum bisa ditemui karena yang menangani pengadaan ini sedang tidak berada di tempat.

Serta Pada hari Jumat 24 Oktober 2020 media ini melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan ke luar daerah. (az)

No More Posts Available.

No more pages to load.