Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran Ungkap 189 Kasus

oleh -83 Dilihat
oleh
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers hasil ungkap Ops Pekat Semeru 2023

TULUNGAGUNG, PETISI.COOperasi (Ops) Pekat Semeru tahun 2023 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 17-28 Maret 2023, Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 189 Kasus dan mengamankan 198 tersangka.

Operasi Pekat Semeru tersebut untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim khususnya di bulan suci Ramadan 1444 H, serta dalam rangka menanggulangi tindak kejahatan, perjudian, prostitusi, pornografi, premanisme, penyalahgunaan Narkoba, Miras, handak/ petasan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses sidik dan 162 kasus dalam proses tipiring.

Lanjutnya, 189 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari, kasus perjudian sebanyak 8 kasus, penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 kasus, penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus, peredaran miras sebanyak 12 kasus, mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (tipiring), premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan street crime sebanyak 1 kasus.

“Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Kab. Tulungagung,” ungkap Kapolres Eko Hartanto, saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (30/03/2023).

Barang bukti yang diamankan, Ranmor R2 sebanyak 9 unit ranmor berbagai merk (dari berbagai kasus), Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), rekapan judi togel sebanyak 54 lembar, uang tunai sejumlah Rp. 7.161.700 (dari berbagai kasus).

Kemudian, perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram, serbuk handak/mesiu total berat 79 kg, sumbu ledak 129 biji; potasisum 3 Kg, benzoat 250 gram, bubuk arang kayu 1 kg, belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, serbuk kelapa hitam 2 kg, petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus Miras (Mabuk-mabukkan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung ini rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya, terlebih ini momen bulan suci Ramadan.

Lanjutnya, dan ketika didapati petugas/Polisi, sedang mabuk mabukan (minum minuman keras) sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat kemudian mereka diamankan oleh petugas untuk dilakukan proses penyidikan tipiring lebih lanjut.

Kapolres mengimbau kepada para orang tua agar bisa memastikan para anak anaknya pada waktu sudah pukul 22.00 WIB itu sudah berada di rumah masing-masing.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh orang tua jika sayang kepada anak – anaknya maka pastikan jika sudah pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tandasnya.

Sedangkan dari kasus penyalahgunaan narkoba, Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, timbangan digital 1 buah, sedotan 3 buah, alat hisap (bong) 1 buah, pil dobel l sebanyak 16,047 butir, miras sebanyak 1.100 (seribu Seratus) botol berbagai merk.

Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, premanisme/perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.