Pasutri Kurir Sabu Dipenjara, Tinggalkan Bayi Usia 5 Bulan

oleh -136 Dilihat
oleh
Husnul Hotimah istri siri Fathur Rohman.

SURABAYA, PETISI.CO – Dua dari tiga kurir sabu-sabu seberat 1,4 Kg, Kamis (27/2/2020), divonis hukuman bervariasi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Fathur Rohman, Husnul Hotimah, sedangkan Iwan ditunda pekan depan.

Majelis hakim diketuai Dewi Iswani, memvonis terdakwa Fathur Rohman dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Husnul Hotimah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah memiliki narkoba tanpa ijin.

Sementara terdakwa Iwan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), penjara 17 tahun.

Sidangnya masih tahap pembelaan. Selain hukuman penjara, Iwan juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

Terdakwa Fathur Rohman.

“Apabila tidak mampu membayar bakal digantikan 6 bulan kurungan,” ujar jaksa Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sidang sebelumnya, para terdakwa mengutarakan alasannya hingga masuk ke jaringan sabu luar pulau itu. Terdakwa Fathur Rohman mengaku tergiur karena upah yang besar, jutaan rupiah. Terdakwa Husnul Hotimah mengaku hanya ikut ajakan suami sirinya (terdakwa Fathur Rohman).

“Saya diiming-imingi suami bakal mendapat oleh-oleh, makanya saya mau saja ikut,” ujar Husnul Hotimah menjawab pertanyaan Dawam, penasehat hukumnya.

Akibat masalah hukum yang melilitnya, kini bayi Husnul Hotimah yang masih berusia 5 bulan tidak dapat menikmati ASI. Sejak dia ditangkap dan ditahan.

Husnul Hotimah mengaku dirinya tidak mengetahui kalau suaminya mengambil sabu dari Iwan. Karena diajak jalan-jalan ke Kodam, lalu menuju Indomaret di Jalan Diponegoro, menemui Iwan.

“Setelah bertemu Iwan, suami saya kembali ke mobil sambil menenteng sebuah tas. Saat saya tanya, dia (terdakwa Fathur Rohman) menjawab oleh-oleh dari teman,” ujar terdakwa Husnul Hotimah di persidangan.

Tak lama kemudian, petugas BNNP Jatim menghentikan mobil Fathor. Toyota Avanza warna hitam nopol W 1443 YB di depan Indomaret Jalan Diponegoro Surabaya.

Waktu penangkapan tiga terdakwa itu, petugas sempat melepaskan tembakan karena Fathor mau kabur, dan sempat memundurkan mobilnya tapi akhirnya pasrah. Petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kg.

Ketiga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.