SURABAYA, PETISI.CO – Pedagang daging di Pasar Arimbi Surabaya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih daging yang dijual. Mereka disarankan hanya menjual daging sapi yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya. Daging dari RPH ini sudah memiliki sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta dijamin Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Permintaan ini disampaikan melalui Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S.Psi, MM, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2024. Surat tersebut menekankan agar para pedagang aktif memastikan kualitas daging yang mereka jual, serta menghindari penggunaan daging dari luar RPH Kota Surabaya.
Direktur Utama RPH Kota Surabaya, Fajar A. Isnugroho, menyambut baik surat edaran ini dan segera mengadakan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Arimbi pada Jumat pagi (9/8/2024). Menurut Fajar, surat edaran ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi pedagang dan konsumen di Surabaya.
“Kita masih mengoptimalkan pengawasan, karena masih ada pedagang di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi yang menjual daging dari luar Surabaya, yang diduga berasal dari tempat pemotongan tidak resmi,” ungkap Fajar.
Pada Oktober 2023, tim dari RPH Kota Surabaya dan DKPP Kota Surabaya menemukan adanya pengiriman daging dari luar kota yang mengandung kadar air tinggi. Daging ini kemungkinan besar adalah daging sapi gelonggongan, dan sangat merugikan konsumen.
Dengan adanya surat edaran ini, Fajar berharap semua pedagang di Pasar Arimbi berkomitmen untuk hanya menjual daging sapi berkualitas dari RPH Kota Surabaya yang sudah terjamin ASUH. (dvd)





