SURABAYA, PETISI.CO – Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Halim, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat siang (9/8/2024). Kedatangannya kali ini untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy.
“Kedatangan saya ke Polda sebagai tindak lanjut laporan sebelumnya. Kami membawa semua alat bukti untuk melengkapi laporan itu,” ujar Gus Halim.
Dalam periksaan kapasitas sebagai saksi ini, Gus Halim membawa sejumlah barang bukti berupa pemberitaan baik media cetak, online maupun rekaman video pemberitaan.
“Semua (bukti) saya bawa. Baik berita berupa video, cetak maupun online semuanya sudah saya serahkan ke petugas Ditreskrimsus,” ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (6/8/2024), Gus Halim melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan tersebut buntut pernyataan Lukman Edy yang dinilai mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor PBNU. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB.
Gus Halim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, dana fraksi PKB selalu dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Ia juga membantah tuduhan terkait dana pilpres dan pilkada, serta menyatakan bahwa pengelolaan dana bantuan politik (banpol) DPW PKB Jatim selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Itu adalah fitnah yang keji. DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres atau pilkada, dan dana banpol selalu diaudit oleh BPK tiap tahun. Hal ini bisa dilihat di situs web BPK,” tegas Gus Halim, Selasa (6/8/2024). (luk)






