Pelaku Pekat Disidang Tipiring di PN Kuansing

oleh -120 Dilihat
oleh
Suasana Sidang Pekat Pengadilan Kuasing

KUANSING, PETISI.CO – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap  pelaku Pekat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuansing,  Provinsi Riau, Selasa (11/12/2018).

AKBP Moh Mustofa SIK MSI Kapolres Kuansing didampingi AKP Khadarusman Syah Kasubag Humas disampaikan AKP Afrizal SH MSi Kapolsek Kuantan Mudik  menyebutkan, sidang dipimpin hakim tunggal Duwano Ughara SH dengan panitera Ridho.

Dari Kepolisian ditugaskan AIPTU Indrawadi, AIPTU Efrizal,  AIPDA Hainur Rasyid,SH, BRIPKA Anton Purnawan, BRIGADIR Rahmat  Kartolo.

Kegiatan sidang ini berawal dari Posek Kuantan Mudik Polres Kuansing mengamankan 2 orang laki-laki membawa, mengangkut, memiliki minuman keras jenis Tuak, Rabu (05/12/2018) di Jalan Lintas Sumatera wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Polda Riau yang diberitakan di petisi.co Rabu (05/12/2018).

Tersangka Pedianto Malau (34),  alamat Jorong Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar, dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 17 Jo Pasal 8  ayat ( 2)  Perda Kab Kuansing No. 20 tahun 2002 tentang Pekat dan di denda Rp. 1.000.000, Subsider 2 bulan kurungan, biaya Perkara Rp. 5000 dan barang bukti dimusnahkan.(gus)

 



No More Posts Available.

No more pages to load.