Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Pasuruan Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

oleh -122 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers keberhasilan ungkap pelaku pembunuhan

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim, melalui, Ditreskrimum, Subdit III Jatanras berhasil mengamankan pelaku dugaan pembunuhan, yang mayatnya ditemukan di Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Korban yang diketahui sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang ini, bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at 15 April 2022. Setelah petugas melakukan penyidikan terhadap mayat yang ditemukan tersebut.

“Mayat tersebut pertama kita temukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. Setelah petugas melakukan otopsi diketahui ada kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada,” uja Dirmanto, Senin (18/04/2022).

Kekerasan itulah yang menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian.

Sementara, Wadir Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menjelaskan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas.

“Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

“Motif ZI menghabisi Bagus, diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.