Pelaku Pencurian Meja dan Steling Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara

oleh -59 Dilihat
oleh
Pelaku tak berkutik diapit petugas

TANJUNG BALAI, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian meja dan steling milik Putri Agustini, (29) warga Jalan Aman Lk. V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat 27  Januari 2023 sekira pukul 18.12 WIB.

Adapun tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara di antaranya IS alias AK, (25), nelayan warga Jalan Alpokat Lk. III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Kota. Tanjung Balai.

Dua orang tersangka yang masih DPO di antaranya RD alias SN, (34) warga Jalan Sei Gebang Lk. V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai (DPO) dan SI (DPO).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M.Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Aman Lk. V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu buah meja terbuat dari kayu dan aluminium serta satu buah Steling yang terbuat dari kaca dan aluminium milik pelapor.

Pelaku IS alias AK bersama dengan dua orang temannya yang bernama SN (DPO) dan SI (DPO) dengan cara pelaku mengangkat satu buah meja yang terbuat dari kayu dan aluminium dan satu buah Steling dari samping rumah pelapor. Dimana pelaku SN sudah menunggu di atas becak barang tanpa plat nomor polisi. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.

Selanjutnya korban/pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara agar pelakunya dapat dip roses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 31 / XII / 2022 / SEK UTARA / RES T.BALAI / POLDASU  tanggal 20 Desember 2022.

“Atas pengaduan dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara. Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan Tsk, telah memenuhi unsur Pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, dan IS ditangkap dan ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO, SN dan SI pelaku pencurian, penyidik Polsek Tanjung Balai Utara, Jumat 27 Januari 2023 sekira Pukul 17.47 WIB telah melakukan menangkap RD alias SN.

“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka satu buah meja terbuat dari Kayu dan aluminium. Satu buah Steling yang terbuat dari kaca dan aluminium dan satu buah becak barang tanpa plat nomor polisi merek Honda,” pungkas kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.