Polsek Kamal Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Power PT Ben Santoso

oleh -129 Dilihat
oleh
Barang bukti pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan Polsek Kamal

BANGKALAN, PETISI.COMenjelang peringatan HUT Bhayangkara ke 76, Polsek Kamal melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Kabel power di PT Ben Santoso, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan dipimpin kanit Reskrim Polsek kamal pada Kamis (30/06/2022) malam.

Berdasar atas laporan Sekuriti PT. Ben Santoso, unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada, Senin (25/06/2022).

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, SE. SH. MH, melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Kamal, AIPTU Sukarno Leksono Putra, SH, mengungkapkan, Kamis 30 Juni 2022 Sekitar pukul 20.00 WIB, bersama anggota Reskrim Polsek Kamal, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kabel di PT Ben Santoso. “Pelaku berinisial NY (36) dan IB (31) keduanya beralamat di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” terangnya.

Karno, Sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Kamal lantas melanjutkan keterangannya, salah seorang petugas jaga Security, mengaku telah mendapat laporan dari petugas kelistrikan, karyawan PT Ben Santosa bahwa kabel power supplai motor win berupa 1 (satu) rol kabel dengan panjang kurang lebih 218 meter, merk Suprime warna Hitam ukuran 4 X 120 mm yang berisikan tembaga di dalamnya telah hilang.

“Kemudian petugas Security bergegas ke lokasi hilangnya kabel tersebut dan benar adanya bahwa barang berupa kabel tersebut telah hilang diambil orang. Hal tersebut terjadi pada hari Senin, 25 Juni 2022 yang lalu, sekitar jam 08.30 WIB, di perusahaan PT Ben Santoso yang berlokasi di Kecamatan Kamal, Bangkalan,” sambung Karno.

Menurut Karno, dengan kejadian tersebut, PT Ben Santoso mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp  150.000.000. “Sehingga Direktur  PT Ben Santoso melalui petugas Security, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) gergaji besi (alat memotong kabel), 1 (satu) sepeda motor (alat mengangkut kabel hasil kejahatan) serta kulit bungkus kabel panjang kurang lebih 1, 5 m.

“Pelaku melakukan pencurian ini dengan cara memotong kabel menggunakan gegaji dan memasuki area PT Ben Santoso melalui saluran pembuangan air atau lewat got. Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Karno. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.