Pelaku Usaha Tulungagung yang Berpotensi Penghasil Limbah B3 Ikuti Sosialisasi

oleh -120 Dilihat
oleh
Kepala DLH, Santoso membuka acara sosialisasi dan mengisi sambutan

TULUNGAGUNG, PETISI.CODinas Lingkungan Hidup (LH) Tulungagung mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 06 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Istana Hotel lantai 2 tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas LH, Drs Santoso MSi. Dengan Menghadirkan Narasumber dari Dinas LH Provinsi Jatim dan dari Dinas PMPTSP, giat sosialisasi diikuti oleh 100 peserta dari pelaku usaha Tulungagung, Selasa (7/12/2021).

Peserta sosialisasi menerima paparan materi dari narasumber

Kepala Dinas LH, Santoso menyampaikan, Sosialisasi Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada penanggung jawab kegiatan dalam pengelolaan lingkungan. Terutama dalam pengelolaan limbah B3 dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan dikeluarkannya PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Permen LHK no 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 perlu adanya sosialisasi terkait dengan peraturan baru tersebut,” ucap Santoso di sambutannya.

Lanjutnya, untuk kegiatan pengolahan limbah B3 juga tidak lepas dari peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Seperti yang (kita) ketahui akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pencemaran lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan, khususnya terhadap pelaku pengelolaan limbah B3 yang berakhir pada penyelesaian secara hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat membuka mata kita semua, bahwa sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi apalagi apabila penanggung jawab kegiatan mengetahui ketentuan perundangan yang berlaku dan melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan secara benar,” tutup Kadis LH Tulungagung.

Sementara itu, Doni Luckito, Kasi Limbah B3 menjelaskan, dari peserta terundang tersebut merupakan para pelaku usaha.

“Kegiatan sosialisasi ini kita mengundang dari pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Peserta sekitar 100 orang,” jelas Doni usai kegiatan sosialisasi.

Lanjutnya, terkait tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 dengan adanya peraturan pemerintah yang baru tersebut perlu disosialisasikan kembali. “Dimana sistemnya sekarang sudah berubah dari yang dahulu,” imbuhnya.

Menurutnya, sistem yang lama (dahulu) tempat penyimpanan limbah B3 itu ada ijinnya yang berlaku 5 tahun.

“Tapi dengan adanya undang-undang PP yang terbaru itu kita melihat dari resiko pelaku usaha. Kayak, tempat penyimpanan di skala kabupaten itu membuat rincian teknis. Dimana rincian teknis itu akan berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan,” terangnya.

Lebih lanjut Doni berpesan kepada para pelaku usaha agar memiliki perizinan sesuai aturan yang ada.

“Untuk saat ini memang semua sistem terpusat secara online. Jadi harapan kita dengan mengadakan sosialisasi ini supaya perizinan yang dimiliki lengkap untuk para pelaku usaha,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.