Pembagian Beras Bergambar Capres-Cawapres, Bawaslu Lamongan Simpulkan Bukan Pelanggaran, Ini Alasanya

oleh -704 Dilihat
oleh
Beras bergambar Prabowo-Gibran dibagikan kepada warga viral di media sosial

LAMONGAN, PETISI.CO – Bawaslu Lamongan melakukan kajian hukum atas beredarnya bantuan beras bergambar pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang sempat viral di media sosial.

Menurut Ketua Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya, SH, dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang berlangsung selama tiga hari memastikan kejadian itu terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo dengan penerima atas nama Atik Rahayu dan pemberi bingkisan beras bernama Bowo warga Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Sedangkan penerima di Kecamatan Babat, adalah Na’im warga Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

“Sudah ada hasil pengawasan Bawaslu setelah menerima informasi dari media sosial Instagram dengan akun denny sirregar berupa screenshoot penerimaan bingkisan beras bergambar Capres dan Cawapres, Prabowo dan Gibran,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya, Senin (27/11/2023).

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Lamongan melakukan pleno penetapan informasi awal terhadap kejadian tersebut, dengan memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lamongan untuk melakukan penelusuran.

Sedangkan kejadian tersebut pada tanggal 11 November 2023. Sementara pada waktu itu  belum ada penetapan pasangan Capres dan Cawapres oleh KPU RI.

Apalagi, pemberi bingkisan beras bergambar pasangan Capres-Cawapres tersebut, menurut Tony juga bukan Tim Kampanye yang harus terdaftar di KPU setiap jenjang, paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.

“Nah kejadian tersebut dilakukan bukan oleh pelaksana kampanye, karena belum ada pasangan calon yang mendaftarkan pelaksana kampanye,” ungkapnya.

Dari analisis hukum yang dilakukan, Bawaslu membuat kesimpulan bahwa kegiatan tersebut bukan sebuah pelanggaran kampanye. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.