Bawaslu Lamongan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS, Inilah Sebabnya

oleh -254 Dilihat
oleh
Pelaksanaan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024

LAMONGAN, PETISI.CO – Akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb menggunakan hak pilih dengan membawa eKTP namun bukan domisili di desa setempat, empat TPS di Tiga Kecamatan direkomendasikan Bawaslu Lamongan menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani, membenarkan jika rekomendasi PSU sudah disampaikan kepada KPU Lamongan setelah Komisioner Bawaslu Lamongan melakukan pleno.

“Rekomendasi untuk menggelar PSU ini dari hasil pleno pimpinan tadi pagi, juga sesuai arahan dari Bawaslu provinsi,” ujar M Farid, Sabtu (17/2/2024).

Pelaksanaan PSU tersebut, sambung Farid harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara berlangsung.

Menanggapi rekomendasi PSU oleh Bawaslu di Empat TPS, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, menyampaikan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu jika memang harus dilaksanakan PSU.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan semua rekomendasi dari Bawaslu Lamongan, ” pungkas Mahrus.

Sedangkan, empat TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah TPS 07 di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk; TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang; serta TPS 25 Desa Sedayulawas dan TPS 19 Desa Brengkok di Kecamatan Brondong.

Keempat TPS tersebut direkomendasikan menggelar PSU karena ada pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb, tapi menggunakan haknya di TPS tersebut. (yus) 

No More Posts Available.

No more pages to load.