Pembakar Istri di Ketintang, Dituntut 8,5 Tahun Penjara

oleh -65 Dilihat
oleh
Terdakwa Maspuryanto.

SURABAYA, PETISI.CO Maspuryanto yang didakwa membakar istrinya hingga mengalami luka bakar 70 persen, dituntut hukuman 8,5 tahun. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hizbullah Idris, JPU dari Kejari Surabaya itu menganggap perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Mendengar tuntutan JPU,  terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, sempat tertegun. Sebab pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

“Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan,” ketus hakim Hizbullah Idris menutup sidang.

Perkara berlatar belakang kemelut rumah tangga yang berakhir tragis, ini terjadi di kamar kos di Jalan Ketintang II, 15 Oktober 2019. Usai membakar istrinya, Putri (19), terdakwa Maspuryanto melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto, sehari kemudian sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.