Polres Sumenep Menangkap Oknum PNS Spesialis Pencurian Sepeda Angin

oleh -84 Dilihat
oleh
Oknum PNS berinisial AS tersangka pencurian sepeda angin digiring ke ruang tahanan.

SUMENEP, PETISI.CO – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura mengungkap spesialis pencurian sepeda angin/pancal dengan pelaku seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab Sumenep.

PNS tersebut berinisial AS (47) asal Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Hasil pengembangan Polres Sumenep berhasil mengungkap seorang penadah asal Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya berinisial MS (43) pedagang sepeda pancal.

Pengakuan AS, telah melakukan aksinya sebanyak 35 kali dalam rentang waktu kurang lebih tujuh bulan, dan akhirnya berhasil ditangkap Polres Sumenep saat diketahui hendak mencuri sepeda pancal di area parkir saat Car Free Day (CFD) di Taman Adipura Sumenep.

Modus operandi yang dilakukan AS dengan memasukkan sepeda angin tersebut ke dalam mobil Innova dengan cara membuka bagian roda depan dan pedalnya.

“Kemudian oleh AS sepeda hasil curiannya itu dikirim ke Kota Surabaya untuk dijual kembali kepada MS,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat gelar press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/2/2020).

Dari AS, kata AKBP Deddy Supriadi diamankan berupa satu unit sepeda pancal merk Polygon series primer 5 warna hitam, satu unit sepeda pancal merk Polygon Caskit warna merah kombinasi putih, satu unit mobil Innova nopol L 1532 LG th 2011 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, sepasang sepatu merk Nike warna putih, dan satu buah Hp merek Realme warna hitam.

“Sedangkan barang bukti yang disita dari MS sebanyak 22 unit sepeda pancal dengan bermacam jenis,” jelas AKBP Deddy panggilan Akrab Deddy Supriadi.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun. Sementara MS dijerat Pasal 481 Subs pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.

Pengakuan AS diungkapkan Deddy, bahwa motif dari pencurian yang dilakukan untuk membayar hutang tiap bulan yang dimilikinya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.