Pembakar Istri Divonis Penjara Tujuh Tahun  

oleh -142 Dilihat
oleh
Terdakwa Maspuryanto pada sidang putusan di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSuami kejam yang tega membakar istrinya sendiri, divonis hukuman tujuh tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa Maspuryanto bin Jamani, korban Putri Narulta (19) yang tak lain istrinya sendiri, mengalami luka bakar 70 persen.

Majelis hakim diketuai Hizbullah menyatakan terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dengan cara membakar, telah mengakibatkan istrinya menderita luka bakar berat.

Terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim Hizbullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (18/3/2020).

Menanggapi putusan hukuman tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 8 tahun dan 6 bulan.

Maspuryanto yang baru dua bulan menikah dengan Putri Narulita, nekat membakar sang istri di rumah Ketintang, Gayungan, Surabaya, Selasa (15/10/2019) lalu.

Aksi yang dilakukan pelaku di depan mertuanya, Sumiayi (48), karena pelaku terbakar api cemburu. Usai membakar istrinya, Maspuryanto sempat melarikan diri. Namun sehari kemudian, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Maspuryanto, Rabu (16/10/2019) malam di pemberhentian bus kawasan Lasem. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.