Pembangunan Pintu Pagar Pergudangan Diprotes Warga Buntaran

oleh -176 Dilihat
oleh
Pemilik pergudangan menunjukkan spec pembangunan kepada warga .

SURABAYA, PETISI.COPuluhan warga Kampung Buntaran KM 9 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes Surabaya, mendatangi kantor Kecamatan Tandes. Warga Kampung Buntaran tersebut protes terhadap pembangunan pintu akses jalan keluar masuk bagi warga Buntaran menuju lokasi pemukimannya, Rabu (6/11/2019).

Jalan yang memiliki lebar kurang lebih delapan meter dan panjang kurang lebih 200 meter, sebelumnya digunakan oleh warga Buntaran sebagai akses jalan untuk keluar masuk.

Saat ini ditengarai jalan tersebut telah berubah fungsi dan diduga dikuasai oleh salahsatu pemilik pergudangan di wilayah tersebut. Kini jalan tersebut telah dibangun pintu pagar besi yang dibuka pada jam-jam tertentu.

Atas kejadian tersebut, warga merasa dirugikan. Dengan didampingi kuasa hukumnya, warga Buntaran melakukan upaya hukum serta melaporkan permasalahan ke pihak kelurahan dan kecamatan hingga ke Pemkot Surabaya.

Pintu pagar yang menghambat aktivitas warga.

Warga mengatakan, bahwa pada tahun 2012 sudah pernah dilakukan perundingan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang mana pada saat itu dihadiri dari pemilik gudang Boedi Sandjaya dan dari warga Buntaran H. Suroto bersama dengan 11 orang warga lainnya.

Dalam kesepakatan bersama tersebut berhasil disepakati, di antaranya, sepakat bersama-sama menggunakan, merawat, memelihara dan menjaga ketertiban jalan atau fasilitas umum di jalan KM Buntaran kelurahan Manukan Wetan, dan poin kedua kesepakatan ini didukung oleh warga KM dan LPMK Kelurahan Manukan Wetan, dan telah ditandatangi oleh kedua belah pihak.

Namun, menurut warga yang terjadi saat ini adalah ketidak nyamanan dengan adanya pintu pagar tersebut, yang mana pintu itu hanya dibuka pada jam tertentu saja. Jika warga hendak keluar masuk harus melapor pihak keamanan, atas hal tersebut warga merasa tidak leluasa untuk melakukan aktivitas.

“Seperti kemaren lalu sempat ada tamu saya yang tidak boleh masuk, padahal pada saat sebelum adanya pintu pagar jalan ini terbuka 24 jam,” cetus warga setempat.

Kuasa Hukum warga Buntaran, Ahmad Fauzi SH mengatakan, di denah lokasi itu sudah menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan akses jalan dan sudah ada kesepakatan bersama pada tanggal 20 Februari 2012, bahwa bersama-sama merawat, menggunakan, memelihara, menjaga ketertiban jalan atau fasilitas umum.

“Kan sudah jelas, masak yang namanya jalan umum kok dibangun pintu pagar, sehingga membatasi aktivitas warga terutama pada jam jam tertentu,” ujarnya

Sementara, Kuasa Hukum pihak pergudangan Yuyun Pramesti mengaku, bahwa sebelum kliennya membangun pergudangan tersebut sudah berkordinasi dengan pihak terkait.

“Jadi untuk sementara kami menunggu penelitian baik dari BPN dan Cipta Karya, mengenai status apakah tanah ini memang tanah peruntukan jalan umum atau masuk dalam sertifikat HGB yang dimiliki oleh klien kami. Terkait dengan saluran air dan sebagainya nanti akan ditelaah lebih lanjut oleh cipta karya,” terangnya

Karena saya selaku wakil klien kami, kata Yuyun, dan pada saat membangun pergudangan ini sudah terlebih dahulu mengajukan mengenai spec bentuk dari apa yang kita bangun, dan itu sudah diterbitkan IMB oleh Pemkot Surabaya.

“Kalau itu mau ditinjau ulang kami siap dan dengan senang hati, kami mewakili klien kami sebagai pengusaha yang beritikad baik, jika ada perintah untuk merubah ya akan kita laksanakan,” tegasnya.

Pantauan Petisi.co, pada pengecekan lokasi tersebut, dihadiri Kasi Pembinaan Pol PP kota Surabaya, petugas BPN, Kepala PU Bina Marga Kota Surabaya, Kepala Cipta Karya Surabaya, Lurah Manukan Wetan, anggota Polsek Tandes, anggota Koramil Tandes, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, anggota Satpol PP Kota Surabaya dan Kecamatan Tandes dan puluhan warga masyarakat Buntaran KM 9.

Sementara itu, dari hasil pengecekan bersama di lokasi tersebut, telah disepakati untuk diadakan perundingan lanjutan, yang rencananya akan dilakukan di kantor Satpol PP Kota Surabaya pada Minggu depan. Sembari menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak BPN dan juga instansi terkait lainnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.