Pembangunan TPS3R Bumiaji Gagal, Warga Demo

oleh -77 Dilihat
oleh
Warga Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu saat unjuk gigi di lokasi pembangunan TPS3R.

BATU, PETISI.CO – Ratusan warga Dusun Tlogorejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (27/11/2019) menyampaikan aspirasinya melalui poster atau tulisan, dengan menyatakan sikap tidak setuju pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R Reduce, Reuse, Recycle).

Sampah dari rumah dibawa oleh petugas pengumpul dan dibawa ke TPS3R, kemudian sampah anorganik yang umumnya mempunyai nilai ekonomi akan dikumpulkan dan dijual, sementara sampah organik akan dijadikan kompos atau biogas.

Suwiyanto (55), tokoh masyarakat setempat  menyampaikan, bahwa TPS3R tersebut telah dibangun di atas tanah wakaf TPU (Tempat Pemakaman Umum) persisnya di wilayah RT 02 / RW 12, Desa Bumiaji. Yang diberikan untuk Desa Bumiaji, dari  DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemerintah Kota Batu.

Aksi unjuk rasa itu dalam tulisannya menyebutkan salah satunya adalah, “Jangan mengotori kampung kami”,  tulisan ini sebagai bentuk luapan aspirasi masyarakat, untuk menolak TPS3R yang dibangun mepet dengan rumah milik warga.

“Saya bersama masyarakat Dusun Tlogorejo, Desa Bumiaji menolak atas berdirinya TPS3R. Alasanya, lahan itu wakaf TPU (Tempat Pemakaman Umum). Selain itu, lahan ini juga berdekatan dengan rumah pemukiman warga. Yang berdampak pada bau tidak sedap, banyak lalat, dan pastinya akan berpengaruh pada kesehatan,” ujarnya.

Warga saat di Balai Desa Bumiaji, Kota Batu, sembari membawa poster

Sementara itu, Ketua NGO (Non Goverment Organisation) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur Alex Yudawan juga menyatakan penolakan tersebut lebih disebabkan oleh rasa khawatir akan adanya pencemaran lingkungan polusi atau bau tidak sedap yang nantinya dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat setempat.

Dan yang pasti mengundang banyak lalat, serta kemungkinan akan tercemarnya air.

Pada era saat ini pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah serius yang harus dihadapi masyarakat. Terjadinya pencemaran lingkungan salah satu penyebabnya adalah sampah rumah tangga.

“Hal tersebut tentunya bertentangan dengan UU no 4 tahun 1982. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan. UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang,” tegas Alex.

Pj Kepala Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kasianto pada saat dihadapan masyarakat menyampaikan terkait TPS3R, dirinya meminta maaf atas pembangunan TPS3R

“Kami sebelumnya meminta maaf kepada masyarakat Tlogorejo atas pembangunan TPS3R yang kurang komunikasi aktif. Sehingga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami, maka pembangunan tersebut harus dihentikan. Dan sebagai penggantinya, sudah ada tanah yang strategis di wilayah Tegal Areng  Areng, Dusun Sengonan, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji,” paparnya, saat dikantor Desa Bumiaji, sembari dihadapan masa yang didampingi Babinkamtibmas Bumiaji.

Bersamaan, Kepala BPD Desa Bumiaji Supriyadi menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R ini dibangun di Dusun Tlogorejo, tidak ada komunikasi yang aktif dengan warga.

“Dalam pembangunan TPS3R, BPD Desa Bumiaji tidak pernah diberitahu oleh pihak Pemdes (Pemerintah Desa) Bumiaji. Maka saya katakan, disinilah minim komunikasi. Sehingga tidak dijalin hubungan yang baik, dengan warga maupun dengan lembaga desa,” pungkasnya, sembari tersenyum ramah.(eka)