Pembayaran Parkir Tunai Resmi Dihentikan Pada Dua Lokasi di Surabaya

oleh -176 Dilihat
oleh
Voucher pembayaran non-tunai yang mulai diterapkan Pemkot Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengukuhkan komitmennya terhadap parkir non-tunai dengan peluncuran voucher parkir di dua lokasi strategis, yakni Taman Bungkul dan Balai Kota. Pada Rabu (24/1/2024), Dishub Surabaya menyudahi sistem pembayaran tunai di dua lokasi tersebut, dan mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai.

Langkah ini diambil sebagai alternatif pembayaran guna meningkatkan efisiensi dan mencegah potensi kebocoran dalam pengelolaan parkir. Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa voucher parkir menjadi solusi inovatif bagi pengguna jasa parkir (PJP) yang ingin menghindari pembayaran tunai.

“Pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Apabila PJP tidak memiliki handphone atau e-Money, alternatifnya bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir,” ungkap Jeane.

Voucher parkir dapat diperoleh tidak hanya dari petugas pengawas parkir, tetapi juga dari restoran terdekat di dua kawasan tersebut. Dengan harga Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, voucher parkir menjadi opsi yang sesuai dengan tarif parkir yang berlaku.

“Jadi memang sistem ini dirancang untuk mencegah penyelewengan. Kami menggunakan kode unik dan urutan nomor yang berbeda-beda,” ujarnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.