Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Wonocolo

oleh -122 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polsek Wonocolo ungkap pelaku pembobol rumah kosong

SURABAYA, PETISI.COJefri Noah (44) tersangka bertempat tinggal Jalan Bulak Jaya 7 No 58, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan, Semampir Surabaya pembobol rumah di Jalan Raya Jemursari No.26 milik David Tjindrarbumi Dipling dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Bayu Halim Nugroho didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Moch Fakih menjelaskan, Rabu 11 Januari 2023 pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Jemursari No. 26 Surabaya, dengan memanjat tembok rumah dan setelah itu mematikan box panel listrik. Selanjutnya tersangka memotong kabel listrik dengan cara menggergaji kabel listrik.

“Modus tersangka dengan dengan cara berputar-putar mencari rumah yang tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Wonocolo, Kompol Bayu Halim.

Kapolsek menambahkan saat korban mengecek rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong.  Mengetahui bahwa rumah dalam keadaan berantakan dan juga mendapati ada galian di teras rumah dan sewaktu dicek galian tersebut ternyata kabel listrik.

“Yang ditanam dicongkel dan kabelnya dipotong kurang lebih 23 meter. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta akibat pemotongan kabel,” bebernya.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Wonocolo. Dengan adanya laporan kejadian pencurian kabel, anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan, Rabu tanggal 12 Januari 2023 mulai jam 01.00 Wib melakukan penyanggongan di sekitar tempat kejadian (TKP).

Anggota Reskrim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan, memanjat pagar rumah Jalan Raya Jemursari, 12 Januari 2023, sekira jam 04.00 WIB. Saat keluar dengan memanjat pagar rumah lagi dan seketika itu langsung menangkap pelaku.

“Saat ditangkap tersangka membawa potongan kabel yang berhasil dicuri dari rumah beserta barang bukti,” terangnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, gergaji besi, tang, obeng, pisau cater, sak karung, senter dan kabel hasil curian dengan panjang 7,5 meter.

Atas perbuatan pelaku kini mendekam dinginnya lantai penjara Polsek Wonocolo guna mempertanggung jawab perbuatannya.

Pelaku kini terjerat pasal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan diancam pidana 4 tahun penjara. (rif) 

No More Posts Available.

No more pages to load.