Pembuat Status Penistaan Agama Minta Maaf

oleh -44 Dilihat
oleh
Pengurus Baladhika Karya Bondowoso, admin SRB serta empat orang yang diduga penistaan agama

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemilik akun Facebook atas nama Dara, Nyot, Maz Thoyo dan Egie Joger, mendatangi rumahnya pengurus Baladhika Karya Bondowoso, dengan sukarela, telah menulis surat pernyataan permohonan maafnya kepada publik Indonesia khususnya umat muslim terkait postingan dugaan penistaan agama.
Pasalnya, mereka mengaku dirinya telah membagikan postingan tersebut, pada Facebook (FB) pribadi dan group fb Suara Rakyat Bondowoso (SRB).

“Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf bahwa saya tidak ada maksud untuk melecehkan agama,” ungkapnya, Kamis (11/10/2018).

Namun, kata mereka, dirinya mengaku hanya iseng saja dan membagikannya di Facebook. Kendati demikian, mereka tidak mengetahui jika postingan tersebut yang kontroversi menjadi permasalahan.

“Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf atas postingan saya. Dan saya akan menghapus postingan tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi,” tukasnya.

Lutfiati Hariati, pengurus Baladhika Karya Bondowoso, saat dikonfirmasi melaui handphone selulernya menjelaskan, bahwa pihaknya bersama admin SRB, hanya mediasi saja.

“Mereka mendatangi kerumah kami dengan sukarela minta maaf dengan adanya postingannya di FB maupun di grup SRB,” jelasnya, Jumat (12/10/2018).

Kami, lanjut dia, bekerja sama dengan grup SRB, untuk menghentikan dugaan tersebut, yang dilakukan mereka. “Kami hanya mediasi, tujuannya takut kemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Disamping itu, dia mengatakan, apabila ada orang lain mau menuntut dengan adanya postingan yang diunggah empat orang tersebut, itu di luar kami. “Misalnya mau dilaporkan ke polisian, itu di luar kami maupun admin SRB,” katanya.

Di tempat berbeda, salah satu narasumber menyebutkan, bahwa postingan pemilik akun tersebut, yang diduga penistaan agama di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Adapun bunyi dari pasal 45 ayat (2) : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” cetusnya.

Untuk diketahui, akibat perbuatannya empat orang tersebut, dengan sengaja memposting statusnya “kelompok tuhan” serta “besuk ada gempa susulan katanya tuhan e”, itu meresahkan masyarakat banyak. Beberapa akun lainnya, kesal setelah mengetahui postingan dari empat orang itu. Bahkan pihak kepolisian diharapkan untuk menangkap orang-orang itu. (latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.