Pembunuhan Anak dengan Paving di Kupang Krajan Mulai Disidangkan

oleh -74 Dilihat
oleh
Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita diadili.

SURABAYA, PETISI.COWahyu Buana Putra Morita, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya. Yakni membunuh Jose Marvel di rumah kosnya, Jalan Kupang Krajan V-A. Korban tewas setelah dipukul bagian kepalanya berkali-kali.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (2/11/2021), agendanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati membacakan dakwaan, di depan majelis hakim diketuai I Made Gede Suardhita.

Aksi kejam Wahyu terjadi pada Rabu (26/5/2021), sekitar pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya, Jalan Kupang Krajan VA. Paving itu dia simpan di dekat pintu yang mengarah ke dapur.

Sekira pukul 12.00, korban menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JM. Lalu terdakwa memukul korban di bagian tengkuk sebanyak 3 kali,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/11/2021).

Mengetahui perbuatan terdakwa, sambung Dewi, kedua anaknya langsung menghindar dan berdiri. Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak mata, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga,” imbuh Dewi.

Korban akhirnya meninggal dunia karena kerasnya benda tumpul pada kepala, yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, oedem otak sehingga mati lemas.

Kata Jaksa, perbuatan terdakwa Wahyu diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP. Pasal 80 (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP.

Sementara itu saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim I Made Gede Suardhita atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga membenarkan. “Benar pak hakim,” ujar terdakwa.

Sementara penasehat hukum Jose Marvel yakni Bernike Hangesti, melalui keterangan tertulisnya merasa bersyukur, sidang kliennya sudah di sidangkan.

“Berarti, keadilan buat klien saya telah di mulai dan semoga bisa arwahnya tenang,” tuturnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.