Pembunuhan Terapis di Lidah Kulon Mulai Disidangkan

oleh -185 Dilihat
oleh
Terdakwa Muhammad Yusron Virlangga.

SURABAYA, PETISI.COKasus pembunuhan sadis terhadap seorang terapis panggilan, di Lidah Kulon II B, Kecamatan Lakarsantri, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2020).

Sidang perkara yang pernah menggemparkan warga Lidah Kulon itu, mengadili terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi. Agendanya pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantiyo.

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu dalam dakwaannya mengungkapkan, Octavia Wodyawati alias Monic, yang berprofesi sebagai pemijat (terapis) panggilan, ditemukan tewas, Rabu (17/6/2020).

Kondisi jasad korban sungguh mengenaskan. Berada dalam kardus almari es, di rumah Jalan Lidah Kulon II B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Kata JPU Ugik, perkara ini berawal saat terdakwa Muhammad Yusron Virlangga mencari informasi jasa pijat panggilan di internet.

Kemudian dia menemukan website promo jasa pijat Pandawa Massage Surabaya, disertai nomor WhatsApp (WA).

Selanjutnya, terdakwa menghubungi nomor WA dan memilih Octavia Wodyawati alias Monic, sebagai orang yang akan melakukan terapis pada dia.

Sekitar pukul 19.00, terdakwa dan Monic bertemu di POM Bensin Citraland, Surabaya. Kemudian mereka ke tempat kost Monic, di Jalan Lidah Kulon II B.

Pada pukul 19.45 terjadi cek-cok antara terdakwa dengan Monic. Monic memaksa terdakwa memberikan tips Rp 200 ribu.

Karena sudah memberikan layanan plus-plus. Dia menyundutkan korek api ke tangan kiri terdakwa, ketika terdakwa hendak menyerahkan uang Rp 950 ribu.

Merasa kesakitan akibat tangan kirinya disundut korek api, terdakwa pun menarik kembali uang yang akan dibayarkan.

Melihat itu Monic langsung mencakari tangan kanan terdakwa sambil berteriak-teriak. Saat itu terdakwa membekap Monic dari belakang dengan tangan kiri sekuat tenaga.

Karena Monic terus meronta dan berteriak minta tolong, akhirnya terdakwa panik. Selanjutnya terdakwa mencari benda disekitarnya yang dapat membuat Monic diam.

Ketika menoleh ke belakang,  terdakwa menemukan tas slempang yang di dalamnya berisi pisau. Dengan pisau itulah terdakwa menghabisi korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.