Pemerintah Arab Saudi Mensyaratkan CJH Harus Vaksin Minimal Dosis Dua

oleh -76 Dilihat
oleh
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P

MALANG, PETISI.CO –  Calon Jamaah Haji (CJH) yang belum vaksin lengkap (vaksin 2) terancam tidak bisa berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2022 ini. Sebab,  Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan CJH harus vaksin minimal dosis dua.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P, saat kunjungan ke Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/05/2022).

“Pemerintah  akan mempercepat vaksinasi bagi CJH yang belum vaksin. Karena vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi. Minimal sudah vaksin dosis 2, syukur-syukur sudah booster. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal. Tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap,” tegasnya.

Jutaan jamaah haji dari berbagai belahan dunia, memadati halaman Masjid Harom, Makkah

Sejauh ini ada tiga syarat perjalanan haji yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi. Yaitu, vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap (dosis 2), PCR 72 jam sebelum keberangkatan, dan umur di bawah 65 tahun. “Perihal tes PCR belum dipastikan, apakah di sini atau di Arab Saudi. Selebihnya sudah kita persiapkan,” tandasnya seraya menambahkan 76% CJH Indonesia sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menambahkan, perihal fast track (jalur cepat) untuk layanan haji, pemerintah telah mengusulkan dua embarkasi lagi untuk bisa melayani jamaah haji agar lebih baik dan maksimal.

Sebagian jamaah haji berjalan menuju sumur zam zam, tak jauh dari Masjid Harom, Makkah

“Pemerintah mengusulkan dua fast track lagi, yakni embarkasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Karena calon jamaah haji dari Jatim dan Jateng sangat tinggi. Apalagi embarkasi Surabaya juga melayani jamaah calon haji dari NTT, NTB, dan Bali,” ujar Muhadjir.

Pemerintah Arab Saudi sudah menyetujui adanya fast track tersebut. Namun hanya untuk embarkasi DKI Jakarta. “Oleh karena itu, pemerintah mengajukan dua embarkasi lagi untuk layanan fast track, karena dengan adanya fast track lebih ringan dan memudahkan,” tegasnya seraya menambahkan, kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 100.051 jamaah yang terbagi dari haji reguler, haji plus (khusus), dan haji bagi petugas. Jumlah ini turun sekitar 50 persen dari kuota haji 2019. (mat)

No More Posts Available.

No more pages to load.