Pemilik Sabu 23,93 Gram Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

oleh -74 Dilihat
oleh
Pemilik Sabu 23,93 gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, PETISI.COSatres Narkoba Polres Tanjung Balai dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis shabu seberat kotor 23,93 gram.

Adapun nama tersangka M alias U, warga Jln. Rukun Lk V, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diamankan, Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 03.50 WIB di Jln. Rukun Lk V, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rukun Lk V, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” jelas kasat.

Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam rumah an. M alias U. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik M alias U yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna abu- abu yang setelah di buka berisi 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.

“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap M alias U dan didapat uang tunai Rp.1.028.000 di saku celana belakang yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. M alias U mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada orang yang membutuhkannya,” tambahnya.

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya, M alias U serta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (her)