Pemkab Blitar Tingkatkan Operasi Yustisi

oleh -75 Dilihat
oleh
Pemkab Blitar menggelar operasi yustisi.

BLITAR, PETISI.CO – Kabupaten Blitar saat ini sangat mengkhawatirkan dengan adanya Covid-19, karena Kabupaten Blitar merupakan salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerapkan PPKM yang di gelar mulai Tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang, sebelum nya Pemerintah Kabupaten Blitar telah menggelar rapat koordinasi, guna membahas penerapan ini.

Sesuai (SK) Gubernur No. 188/7/KPTS/013/2021, Kabupaten Blitar menjadi salah satu dari 11 daerah di Jatim yang harus PPKM. Dengan demikian operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ditingkatan dan digencarkan di wilayah kabupaten Blitar.

Mujianto, Plh Sekda Kabupaten Blitar menjelaskan, sejumlah regulasi telah disiapkan menindaklanjuti penerapan PPKM ini.

“Pemerintah kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021,” kata Mujianto.

Lebih lanjut Mujianto menjelaskan, selain operasi yustisi penegakan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan lagi.

“Bersama Satgas Covid-19, kami telah menggelar rapat koordinasi dan membuat regulasi yang berkaitan dengan penerapan PPKM,” jelas Mujianto.

Mujianto menambahkan, terdapat 7 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta.

“Setiap instansi harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen, Dalam poin 1.C juga tertulis seluruh ASN, karyawan, dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.