Pemkab Magetan Keluarkan SE Prokes Liburan Nataru

oleh -181 Dilihat
oleh
Cuplikan SE Bupati Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengeluarkan surat edaran (SE) protokol kesehatan (prokes) perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru (Nataru) 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Semua pihak baik pengunjung/tamu/pengelola juga penyelengara harus memperhatikan dan memastikan dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan dan bagi individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum,maka wajib menunjukan hasil surat keterangan (non reaktif) mengunakan rapid test anti body yang masih berlaku (Maks 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat edaran (SE) Bupati magetan Nomor 470/505/403.202/2020 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Kebijakan tersebut menyebutkan semua pihak pengunjung/tamu/pengelola/penyelengara kegiatan keagamaan, usaha, keluarga maupun pariwisata harus memperhatikan dan memastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat berdagang, bekerja, menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau mengunakan hand sanitizer.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertangungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dengan menunjukan surat keterangan Non-reaktif menggunakan rapid test anti body paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan setiba di kabupaten magetan diwajibkan untuk melakukan rapid test anti body di puskesmas setempat. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.