Pemkab Sumenep Resmi Berlakukan Larangan Mudik

oleh -92 Dilihat
oleh
Bupati Fauzi saat pimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik Idulfitri 1442 H di lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Antisipasi Sebaran Covid-19 Jelang Idulfitri 1442 H

SUMENEP, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Sumenep resmi berlakukan larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021. Demikian dilakukan mengatasi sebaran Covid-19 yang masih belum benar-benar berakhir ini.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyatakan bahwasanya pemerintah melalui surat keputusan Satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik, itu terhitung sejak tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.

“Maka pelarangan mudik secara resmi sudah diberlakukan. Hal itu dilakukan dalam rangka antisipasi pelonjakan dan penyebaran Covid-19, berkaca pada tahun 2020 kemarin penyebaran Covid-19 bertambah dan melonjak,” terang Bupati saat pimpin apel gabungan kesiapan pengamanan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri di lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Senin (26/4/2021).

Yang dihadiri Kapolres Sumenep, Dandim 0827/Sumenep, Kajari Sumenep, Anggota DPRD Sumenep dan Satpol PP Sumenep.

Bupati Sumenep mengungkapkan, bahwa Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan, seperti Operasi Semeru dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik Idulfitri 1442 H 2021.

“Adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan, kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertanahan angka penyebaran Covid-19,” jelas Bupati Fauzi.

Bupati Sumenep ini juga menginginkan agar setiap stakeholder yang supaya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa melaksanakan penyekatan di lokasi yang sudah di tentukan.

Dipaparkan Bupati Fauzi, kebijakan pemerintah pusat ini terkait larangan mudik saat lebaran tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia agar bisa memutus mata rantai Covid-19.

Sehingga ntuk mensukseskan larangan mudik ini pihak petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Perhubungan dan Satpol PP akan melakukan penyekatan di beberapa titik rawan.

Beberapa titik rawan tersebut ungkap Bupati Fauzi, masuk ke wilayah Kabupaten Sumenep akan di lakukan penyekatan seperti di perbatasan jalur Pamekasan-Sumenep wilayah selatan, wilayah Utara di Kecamatan Pasongsongan dan di wilayah tengah di Kecamatan Guluk Guluk.

“Jadi, jam malam diberlakukan, kita tidak akan lalai menjaga dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, karena kalau lalai akan berdampak buruk bagi kita semua,” tegas Bupati Sumenep.

“Dan selama ini kita memperbolehkan pelaku ekonomi tetap jualan tapi dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kami akan selalu melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Fauzi.

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai 26 April s/d 5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyegatan dibeberapa lokasi perbatasan baik di Kabupaten/Kota maupun provinsi.

Kemudian puncak kegiatan rutin dukungan Polda Jatim terkait larangan mudik lebaran tersebut akan dilaksanakan operasi ketupat Semeru 2021. Dengan menyisir penyekatan antar provinsi. Selain itu Polda Jatim dan Polres jajaran 20 titik penyekatan yang dibagi postu rayon.

“Kegiatan tersebut diharapkan meminimalisir sebagai harus dipatuhi oleh sebagian masyarakat demi mencegah penularan Covid-19,” harap Bupati Sumenep.

Jadi lanjut Bupati Fauzi, pelaksanaan apel persiapan larangan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

“Sehingga kegiatan pengamanan larangan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H dapat berjalan dengan optimal dan berhasil baik dengan aturan yang telah ditetapkan, khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas mantan Wakil Bupati Sumenep ini.

Maka dalam pelaksanaan kegiatan apel persiapan larangan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri tahun 1442 H ini ada beberapa poin yang paling ditegaskan dan dilaksanakan oleh petugas yang telah ditentukan.

Pertama, melaksanakan deteksi diri serta pemetaan kerawanan dimasing-masing lokasi. Sehingga Kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran. Kedua, melaksanakan koordinasi secara inten dengan stakeholder dalam melaksanakan penyekatan lokasi yang telah ditentukan.

Ketiga, laksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan masing-masing personel sesuai protokol kesehatan yang ada. Keempat, tetap meningkatkan kepaswadaan di masing-masing pos sesuai pos keamanan yang telah ditentukan;

Kelima, melaksanakan tugas secara profesional serta hindari tindakan arogan guna menghindari kesalahan yang disengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.