SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya tengah menggodok pemberlakuan peningkatan sanksi bagi setiap warga yang masih tetap saja tak patuh pada penerapan protokol kesehatan. Saat ini rencana itu masih terus saja dibahas secara mendalam perihal mekanisme pemberlakuan atau eksekusi di lapangan.
“Ini lagi kita bahas untuk dendanya berapa, mekanisme bagaimana. Misalnya untuk masuk ke kas daerah bagaimana,” kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, Risma juga meminta kepada jajarannya agar aturan tersebut dibahas secepatnya, sehingga penerapnnya bisa segera diberlakukan.
Kemudian lanjutnya, untuk pelanggar yang terbilang masuk dalam kategori di bawah umur, atau dalam hal ini para remaja yang masih belum mempunyai KTP juga bakal menerima sanksi. Namun seperti apa mekanismenya, ia mengaku masih tengah melakukan kajian lebih lanjut.
“Ini masih kita bahas. Tapi yang jelas kita akan denda, karena secara aturan sudah memungkinkan untuk itu,” terangnya.
Adapun sanksi yang telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya dalam upaya penegakan protokol kesehatan, seperti penyitaan KTP selama 14 hari dan wajib mengambilnya di kantor Satpol PPĀ hukuman kerja sosial. (nan)






