Pemkot Surabaya Beri Wewenang Penegakan Prokes Kepada Instansi Terkait

oleh -84 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya memberikan kewenangan kepada jajaran instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut mengacu pada Perwali Surabaya No 67/2021 yang diubah menjadi Perwali 2/2021.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, kewenangan itu diberikan mengingatkan Kota Surabaya mempunyai luas wilayah dengan cakupan luas dan ditambah jumlah penduduk yang terbilang besar.

Artinya kata Eddy, penegakan prokes tak hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, melainkan juga jajaran dinas, seperti BPB Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan. Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan,” kata Eddy, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut, titik terpenting dari kebijakan itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan prokes di masa pandemi COVID-19.

“Mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” imbuhnya.

Akan tetapi mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menyebut, bahwa tupoksi yang diberikan kepada petugas terkait penegakan prokes itu berbeda dengan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), seperti perizinan yang tetap menjadi tugas dari Satpol PP.

Ia menjelaskan, ketika di suatu lokasi ditemukan adanya kegiatan masyarakat tanpa mengindahkan penerapan prokes, seperti kerumunan dan tak memakai masker maka pihak kecamatan bisa menjalankan regulasi ini.

“Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP,” jelasnya.

Selama ini jajaran BPB Linmas dan tiga pilar di wilayah kecamatan tak jarang menindak para pelanggar prokes, termasuk kepada tempat berkategori Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) yang ngotot buka di masa PPKM.

“RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif,” tutup dia.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.