Polresta Mojokerto Kota Amankan 21 Tersangka dan Sita 55,14 Gram Sabu

oleh -90 Dilihat
oleh
Kapolresta Mojokerto kota AKBP Deddy Supriadi menunjukkan barang bukti dan para tersangka

MOJOKERTO, PETISI.CO – Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto kota saat ini gencar-gencarnya memberangus peredaran narkoba, belum satu bulan  berhasil mengamankan  55,14 gram sabu dan 21 tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto kota AKBP Deddy Supriadi dalam acara jumpa pers, Senin (25/01/2021) di Mapolresta Mojokerto.

Satresnarkoba berhasil  mengungkap  16 kasus dengan TKP 11 di kabupaten dan 7 di kota, dari mulai tanggal 3 Januari sampai 22 Januari 2021  berhasil menangkap tersangka 21 orang, terdiri dari 20 laki laki 1 perempuan  dengan total barang bukti 55,14 gram sabu ,7 unit timbangan, 24 HP, 1 butir ekstasi  dan uang tunai Rp 2 juta.

“Semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1  UU nomor 35 tahun 2019 dan subsider pasal 112 UU  dengan ancaman  5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga mengungkapkan dari 21 tersangka ada pasangan suami istri  yang mengendarakan  narkoba jenis sabu   atas nama  G.W , tinggal di Dusun Jabon  Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar kab Mojokerto

Dari tersangka diamankan barang bukti 23,08 gram sabu, 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp 650,000.

Sementara keterangan tersangka G.W   membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Sekali penjualan dapat untung  seratus ribu  per gramnya.

“Saya terpaksa menjual sabu-sabu  karena punya hutang  Rp 7 juta  dan mempunyai 3 anak,” ujarnya.(ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.