MOJOKERTO, PETISI.CO – Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto kota saat ini gencar-gencarnya memberangus peredaran narkoba, belum satu bulan berhasil mengamankan 55,14 gram sabu dan 21 tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto kota AKBP Deddy Supriadi dalam acara jumpa pers, Senin (25/01/2021) di Mapolresta Mojokerto.
Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan TKP 11 di kabupaten dan 7 di kota, dari mulai tanggal 3 Januari sampai 22 Januari 2021 berhasil menangkap tersangka 21 orang, terdiri dari 20 laki laki 1 perempuan dengan total barang bukti 55,14 gram sabu ,7 unit timbangan, 24 HP, 1 butir ekstasi dan uang tunai Rp 2 juta.
“Semua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019 dan subsider pasal 112 UU dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga mengungkapkan dari 21 tersangka ada pasangan suami istri yang mengendarakan narkoba jenis sabu atas nama G.W , tinggal di Dusun Jabon Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar kab Mojokerto
Dari tersangka diamankan barang bukti 23,08 gram sabu, 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp 650,000.
Sementara keterangan tersangka G.W membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Sekali penjualan dapat untung seratus ribu per gramnya.
“Saya terpaksa menjual sabu-sabu karena punya hutang Rp 7 juta dan mempunyai 3 anak,” ujarnya.(ng)