Pemkot Surabaya dan KPU Tandatangani Addendum NPHD Untuk Pilkada Surabaya 2020

oleh -135 Dilihat
oleh
Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada Kota Surabaya Tahun 2020. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Addendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Kota Surabaya 2020 telah ditandatangani oleh Pemkot Surabaya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada hari ini, Rabu (22/7/2020).

Irvan Widyanto selaku Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menjelaskan, jumlah anggaran untuk Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 tetap berpegang pada NPHD lama. Namun, addendum ini hanya pada rincian kegunaan anggaran yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Addendum NPHD itu sendiri mengacu pada perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Addendum ini mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, jadi sudah sesuai kita,” kata Irvan usai acara penandatanganan addendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya.

Jumlah keseluruhan nilai anggaran Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 sama dengan NPHD sebelumnya, yaitu Rp 101.244.490.00. Kemudian anggaran yang telah dicairkan pada NPHD lama tahun 2019 sebesar Rp 1.000.396.000.

Selanjutnya, untuk pencairan di Tahap I tahun 2020, yaitu Rp 40.097.637.600. Total anggaran yang sudah dilakukan pencairan sebesar Rp 41.098.033.600. Nah, setelah addendum ini maka pencairan anggaran selanjutnya Rp 60.146.456.400.

Irvan menyatakan, di addendum NPHD ini salah satunya yaitu, adanya perubahan perihal anggaran snack untuk agenda kampanye atau pengumpulan massa. Jika sebelum adanya pandemi Covid-19, agenda tersebut dapat dilangsungkan dengan tatap muka, maka ke depan diganti dengan daring. “Jadi itu salah satu perubahan-perubahannya,” kata dia.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menerangkan, addendum ini sama sekali tidak melakukan perubahan pada anggaran dari NPHD lama Rp 101.244.490.000. Terdapat perbedaan pada mekanisme pencairannya.

“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” urai Nur Syamsi.

Kemudian, ia menyatakan alasan adanya addendum ini, yaitu beberapa nomenklatur yang direvisi harus memiliki landasan hukum, seperti kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukan.

“Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” terangnya.

Ia memastikan bahwa anggaran Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 sudah masuk ke rekening KPU sebesar 40 persen. Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan.

“Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.