Pemkot Surabaya Gelar Razia Gabungan, Dua Tempat Karaoke Ditutup

oleh -136 Dilihat
oleh
Petugas melakukan penempelan sticker di salah satu tempat karaoek yang ditutup.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 terpaksa ditutup oleh petugas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, Razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

“Malam ini Satpol PP Kota Surabaya bersama rekan-rekan jajaran samping Polrestabes Surabaya dan Garnisun melakukan kegiatan operasi patuh. Pertama terkait dengan perwali 33 protokol kesehatan, pelarangan, pembatasan dan terutama pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah,” kata Pieter kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) malam.

Menurut Pieter, razia ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Sementara untuk hiburan malam kita lakukan penutupan. Jadi untuk lokasi atau tempat usaha, misalnya karaoke, bar, dan diskotik kita tutup sejak berlakunya perwali 33 tahun 2020 pertanggal 13 Juli,” jelas dia.

Sedangkan, lanjut Pieter untuk tempat karaoke yang memiliki restoran, pihaknya memberikan izin buka hanya di bagian restorannya saja dengan beberapa persyaratan.

“Misalnya, restoran harus dengan posisi lampunya terang, terus tidak ada live musik, tidak ada DJ (disk jockey). Bagi restoran yang lampunya gelap, ada musik DJ dan sebagainya kita hentikan,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan petisi.co, petugas sudah melakukan penutupan pada beberapa tempat karaoke dengan pemasangan sticker. Hal ini seperti yang terjadi di Tempat karaoke di Jalan Margerojo dan Lidah Kulon Surabaya. Kedua tempat tersebut ditutup, karena kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Perwali Surabaya.

“Yang lokasi ini (tempat karaoke di Jalan Lidah Kulon) masih ada izin resto, cuma ada (pelanggaran) terkait dengan perizinan minuman beralkoholnya ada pelanggarannya,” terangnya.

Pieter memastikan, razia ini dilakukan serentak di 31 kecamatan di Kota Surabaya dan bekerjasama dengan pihak dari jajaran samping.

“Kalau kecamatan berarti Polsek dan Koramil,” tutup dia. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.