Pemkot Surabaya Kebut Layanan Adminduk, Eri: 24 Jam Harus Selesai

oleh -298 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2024 berusaha mempercepat seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam setelah diajukan.

Dalam percepatan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya penyelesaian cepat untuk layanan seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan identitas kependudukan digital (IKD).

Pada kepengurusan adminduk tersebut, Eri menyebut adanya sanksi, seperti pemotongan tunjangan kinerja, jika terjadi keterlambatan dalam penyelesaian adminduk. Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya juha memberikan pengecualian untuk permohonan pencetakan KTP konvensional, yang terkait dengan ketersediaan blanko dari pemerintah pusat.

“Jadi warga Surabaya bisa mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang telah disediakan. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk menggunakan KTP digital tanpa harus menunggu proses pencetakan fisik,” ungkap Eri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut bahwa layanan 24 jam sudah berjalan, tetapi terkadang mengalami kendala, seperti persyaratan pemohon yang belum lengkap.

“Salah satu persyaratan yang seringkali luput adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM),” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti masalah nomor telepon yang tidak valid, menyebabkan kesulitan dalam memberikan informasi terkait persyaratan pengurusan. Eddy menekankan pentingnya melengkapi persyaratan agar proses pelayanan adminduk dapat diselesaikan dalam 24 jam.

“Meskipun untuk KTP konvensional, proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin ketika jumlah blanko mencukupi, dengan prioritas untuk pemohon baru atau kehilangan kartu identitas kependudukan,” pungkas Eddy. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.