Pemkot Surabaya Masih Belum Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

oleh -52 Dilihat
oleh
M. Fikser, selaku Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam upaya percepatan penangan Covid-19.

Hingga saat ini, Pemkot masih terus mengkaji dan menganalisa PP tersebut untuk diterapkan.

Koordinator Protokol Konunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya harus menyelesaikan kajian dan analisa PP Nomor 21 Tahun 2020 terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait, sebelum nantinya diterapkan di Surabaya.

“Kita terus berdiskusi dengan instansi terkait guna membahas kajian dan analisa dari dampak penerapan PSBB. Setelah itu akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Senin (6/4/2020).

Pihaknya akan mengirimkan surat pengajuan yang diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ke Pemerintah Pusat. Penerapan PSBB sendiri harus melalui beberapa tahapan prosedural terlebih dahulu.

“Jadi, Pemkot harus ke Provinsi dahulu baru ke Pemerintah Pusat. Kalau Pemprov sendiri belum ada surat pengajuan, maka PSBB ini belum diterapkan,” ucapnya.

Pihak Pemerintah Kota Surabaya sendiri masih terus melakukan pengkajian terhadap penerapan ini, mengingat dampak yang ditimbulkan akan sangat lah luas. Tak bisa dipungkiri, mewabahnya Corona ini mengakibatkan efek domino bagi seluruh sektor. Terlebih pada ekonomi, pariwisata dan hiburan, serta dampak di ranah sosial masyarakat.

Fikser mengungkapkan, Pemkot Surabaya akan tetap melakukan imbauan-imbauan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Seperti, membangun posko di 19 titik akses pintu masuk menuju Kota Surabaya dan penyemprotan disinfektan secara massive.

“Pemkot melakukan upaya imbuan yang dilakukan bersama para aparat di lapangan, tidak ada pelarangan atau penutupan,” pungkasnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.