Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Imbauan Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Corona

oleh -92 Dilihat
oleh
Surat imbauan tingkatkan kewaspadaan antisipasi corona.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan surat edaran bernomor: 360/3324/436.8.4/2020 tangggal 20 Maret 2020, berisi imbauan kepada masyarakat untuk menambah tingkat kewaspadaan terhadap penyeberan Virus Corona.

Perlu diketahui, di dalam surat edaran tersebut terdapat 3 point imbauan yang diberlakukan Pemkot, yaitu warga Surabaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat.

Pemerintah Kota memberlakukan pembelajaran jarak jauh lewat media daring bagi para satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemkot (PAUD/TK, SD, SMP, LKP dan PKBM), dan memberi instruksi kepada tenaga dan fasilitas kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi pandemi wabah Corona.

Wali Kota Risma mengatakan, seluruh petugas pelayanan publik yang berada di lingkup Pemkot Surabaya untuk tetap beroprasi dengan menggunakan sistem online.

“Untuk yang dikelola swasta diimbau agar menyesuaikan dengan kebijakan yang telah Pemerintah Kota Surabaya terapkan,” kata Risma melalui siaran pers, Sabtu (21/3/2020).

Risma menjelaskan, seluruh kegiatan yang dapat memicu kerumunan massa untuk sementara waktu sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Corona.

“Penghentian sementara waktu kegiatan layanan kesehatan, seperti Posyandu Balita, remaja dan Lansia,” jelasnya.

Pemkot juga telah menutup ruang publik yang biasa digunakan berkumpul masyarakat Kota Surabaya, diantaranya taman kota, hutan kota, perpustakaan kota, hingga taman baca.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada instansi perkantoran, tempat ibadah, stasiun, terminal jalan raya, bandara, pelabuhan dan tempat usaha untuk menerapkan standrat kesehatan pada tingkat maksimum serta memberlakukan protokol pencegahan penyebaran Virus Corona di fasilitas publik sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Fasilitas umum, seperti pasar, mall, hingga pasar agar penerapan standrarisasi kesehatan untuk langkah pencegahan Covid-19 ini sesuai dengan Protokol Pasar dan Kawasan Perdagangan,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala BPB Linmas, Eddy Chrisjanto meminta kepada para pengelola usaha hiburan umum, hotel, mall, hingga restoran untuk melakukan apa yang pihak Pemkot minta.

“Imbauan akan terus dilakukan, kita sifatnya mengimbau ini,” kata Eddy ketika ditemui di Balai Kota Surabaya.

Pihaknya masih belum bisa memastikan sampai kapan imbauan ini akan dilaksanakan. Namun ia berharap, kepada seluruh warga untuk tetap berada di rumah sementara waktu.

“Misalnya kalau tidak ada keperluan tetap di rumah saja,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.