BATU, PETISI.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu, melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang rusak atau invalid, di depan Kantor Dispendukcapil, Balaikota Among Tani Gedung C, Kota Batu, Kamis (20/12/2018).
Dalam pemusnahan KTP-E ini juga dihadiri Kepala Dinas terkait yaitu, Kepala Dispendukcapil, Inspektorat, dan Kasat Pol PP Pemkot Batu, dan pihak perwakilan Polres Batu.
Kabag Humas Pemkot Batu, Suliayanah menuturkan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/24149/Dukcapil tertanggal 17 Desember 2018, tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-E rusak atau invalid, dengan cara dibakar untuk dilaksanakan diwilayah masing-masing kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi,Kab/Kota.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, selain menjalankan perintah sesuai surat dari Kemendagri sekaligus sebagai langka antisipasi penyalah gunaan KTP-E, terutama mendekati masa pemilu tahun 2019 mendatang. Dengan total KTP-E yang akan dimusnahkan sejumlah 18.592 keping,” pungkasnya.(eka)