Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO, PETISI.CO – Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemerintah tak menyurutkan niat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam menjalankan tugasnya yang telah diagendakan untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara dan kesepakatan bersama penetapan dua Reperda di ruang Graha Whicesa, Senin (22/06/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, SE MM didampingi dua Wakil Ketua DPRD, yaitu Setya Puji L dan H M Shaleh, juga ikut hadir Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama Forkopimda dan beberapa perwakilan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ayni Zuroh Ketua DPRD dari Fraksi PKB dalam rapat paripurna kali ini adalah laporan gabungan Panitia Khusus V dan VI DPRD Kabupaten Mojokerto dan pendapat dari fraksi-fraksi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (reperda) Kabupaten Mojokerto.
Reperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum dan rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto tahun 2020-2040.
Diteruskan penandatanganan keputusan bersama dan berita acara kesepakatan bersama pengajuan persetujuan substansi revisi RT RW Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam sambutannya, untuk menjalankan roda pemerintahan di situasi pandemi Covid-19, masalah ekonomi sangat penting sekali.
“Kita harus bersatu dan bersinergi menyambung instruksi pusat, jika tatanan new normal akan diberlakukan pada tujuh sektor yakni pasar tradisional, pasar modern, restoran, hotel, dan transportasi umum,” ujarnya.(nang)







