Pencuri Alat Boat Nelayan dan Penadah Digulung Reskrim Polsek Sei Tualang Raso

oleh -85 Dilihat
oleh
Pencuri dan pendah yang diamankan diapit petugas

TANJUNGBALAI, PETISI.CO Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit alat boat nelayan dan juga penadah barang curian tersebut, Selasa (01/08/23) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap S alias Garbok (54) warga Jl. Benteng, Lk. III, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM Melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu AE. Rambe mengatakan, bahwa tersangka Garbok dalam melakukan aksinya bersama 2 orang temannya dan masih buron (DPO).

“Barang yang dicuri Garbok sudah dijual kepada penadah SY alias Ongah (35), warga Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ucap Kapolsek

Diterangkan Kapolsek bahwa kejadiannya Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 04.50 WIB di Jln. Sei Dermawan, Lk. II, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjungbalai. Terjadi pencurian 1 (satu) unit alat Boat Nelayan (Robot) yang diletakkan di depan rumah pelapor, Ali Rika yang dilakukan pelaku diketahui setelah melihat CCTV dekat rumah pelapor. Pelaku Garbok Dkk mencuri dengan cara mengangkat alat boat (Robot) dan membawanya menggunakan becak barang melalui Gang Mancis, Lk. III, Kel. Pasar Baru.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan pengaduan dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, didapat info dari masyarakat bahwa pelaku baru pulang melaut dan sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya Selasa 01 Agustus 2023 sekira pukul 14.15 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda C.R. Purba, S.H. bersama tim opsnal Polsek Sei Tualang Raso berangkat ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian membawa Tersangka ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang tersebut dijual tersangka kepada SY alias Ongah seharga Rp. 555.000. Selanjutnya personil Polsek Sei Tualang Raso melakukan penangkapan terhadap SY dan di tangannya ditemukan barang bukti berupa bagian/potongan dari alat penangkap udang (ROBOT) yang hilang tersebut. SY dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah kaos oblong tanpa lengan warna hitam, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah alat tangkap udang (ROBOT yang terbuat dari besi),” pungkas Kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.