Polsek Kangayan Sumenep Tangkap Komplotan Pencuri dan Penadah

oleh -78 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan di Mapolsek Kangayan Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) serta telepon genggam (Ponsel) beserta penadah di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

Diketahui pelaku bernama Ibnu Hajar (39) asal Dusun Pajan Asam, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep dan Supriyadi (25) asal Dusun Gelaman, Kecamatan Kangayan Sumenep yang saat ini menetap di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (27/1/ 2020).

“Dengan barang bukti selembar STNKB sepeda motor Kawasaki KLX dan sebuah dus book ponsel merk Realme 2,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (28/1/20).

Widi sapaan Widiarti mengungkapkan, kejadian tersebut pada Senin (18/11/2019) lalu, dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Dimana telah terjadi perbuatan pencurian yang dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal masuk ke rumah pelapor dengan cara merusak jendela samping rumahnya. Saat berhasil masuk kemudian mengambil tiga buah ponsel atau HP.

“Merk Samsung dua buah dan Merk Realme 2 satu buah serta mengambil satu unit sepeda motor Kawasaki Trail KLX yang berada di dalam rumah sebelah barat. Kejadian itu korban mengalami kerugian dengan total Rp 34.100.000,” terangnya.

Menurut Widi, modus operandi (M.O) pelaku yaitu melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kendaraan dengan menggunakan alat berupa obeng, korek api serta pisau untuk memutuskan kabel.

Widi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim, Banit Reskrim dan anggota Polsek Kangayan didapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian dan pelaku penadahan.

“Yang mana kedua pelaku tersebut selalu bersama-sama dan tinggal di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Sumenep,” jelasnya.

Selanjutnya ungkap Widi, petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti yang berupa HP merk Realme dari tangan saksi yang menjadi petunjuk ke arah pelaku pencurian. Maka kemudian dilakukan penangkapan dilanjutkan interogasi kepada keduanya.

Hasil interogasi terang Widi, didapatkan keterangan dari tersangka Ibnu Hajar, dengan mengakui telah melakukan perbuatan mencuri sepeda motor sebanyak delapan TKP. Sedang dari pengakuan tersangka Supriyadi, yang melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dari pelaku ke 1 tersebut ke warga sekitar Arjasa dan Kepulauan Sapeken.

“Hingga saat ini penyidik pembantu Polsek Kangayan melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dijual tersebut dan saat ini kedua tersangka dilakukan penanganan di kantor Polsek Kangayan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara juga lanjut Widi, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan rumah atau ruang tertutup lainnya diantaranya berupa tiga belati ditemukan dalam tas yang diakui milik kedua tersangka.

Juga berupa barang bukti box kunci warna hitam dengan onderdil sepeda motor trail KLX yang ditemukan di rumah tersangka Supriyadi saat dilakukan penggeledahan, dua buah plat nomor diduga sepeda motor curian, sebuah STNK W 3985 XD dan sebuah spion kiri diduga milik sepeda motor hasil curian. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.