Pencuri Berpisau Hajar Pemilik Rumah

oleh -64 Dilihat
oleh
Saksi Mujas Sjaroh dihadirkan di persidangan di ruang Cakra.

SURABAYA, PETISI.COArif Sugiarto alias Amik diadili di Pengadilan Negeri (PN). Didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Mujas Sjaroh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto Sudaryono, menghadirkan Mujas Sjaroh sebagai saksi korban pada persidangan yang berlangsung online di ruang Cakra.

Sjaroh menjelaskan kejadian yang menimpanya pada Senin (22/3/2021), sekitar pukul 03.00 di rumahnya Jalan Margorejo.

Pagi itu saksi mendengar suara aneh di dalam rumahnya. Merasa curiga, dia mencoba memeriksanya.

“Saya coba cek di kamar, tiba-tiba ada terdakwa. Lalu dia memukuli saya. Karena takut saya teriak minta tolong,” kata Sjaroh kepada majelis hakim.

Teriakan Sjaroh membuat terdakwa Arif panik. Lantas membekap mulutnya hingga lemas hingga lemas. Bahkan ditodong dengan pisau dapur.

“Saya diancam supaya tidak teriak. Dia juga mengancam akan mengambil sepeda listrik di rumah. Saya bilang jangan diambil,” tutur Sjaroh yang juga kenal dengan terdakwa Arif karena bertetangga di Nganjuk.

Terdakwa kabur lewat pintu depan dan berhasil menggondol uang tunai Rp 500 ribu.

Kepada Jaksa, terdakwa mengaku setelah melakukan pencurian, kabur ke Nganjuk. Namun tim anti bandit (TAB) Polsek Wonocolo yang dilaporin korban, berhasil meringkusnya.

“Saya kenal pak dengan korban. Saya khilaf pak,” kata terdakwa memelas.

Majelis hakim diketuai I Ketut Tirta meminta jaksa menyampaikan tuntutan pada sidang pekan depan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.