Pencuri Handphone Divonis 10 Bulan Penjara

oleh -88 Dilihat
oleh
Terdakwa mendengarkan pembacaan vonis

SURABAYA, PETISI.CODoni Damara bin Jasuka (23) terdakwa pencurian handphone, warga Jalan Wonosari, Gang 4 No 24 Surabaya divonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis dijatuhkan dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/12/2022) dengan agenda putusan.

Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita dalam bacaannya bahwa terdakwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya terdakwa divonis hukuman 10 bulan penjara.

“Atas putusan vonis 10 bulan terdakwa menerima keputusan majelis Hakim,” jelas Dewa melalui sidang online.

Perlu diketahui terdakwa pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekira jam 02.00 WIB keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju Jalan Pasar Besar Surabaya. Saat terdakwa melintas di depan Bank Bumi Artha yang beralamatkan di Jalan Slompretan No. 30 Surabaya, terdakwa melihat 1 Handphone merk Realme Type C11 sedang dalam posisi di charger di atas meja serta sepeda motor dengan posisi kunci kontak masih menempel.

Kemudian terdakwa memasuki area Bank Bumi Artha dengan memanjat pagar Bank Bumi Artha, lalu mengambil Handphone merk Realme Type C11 yang sedang dalam posisi dicharger di atas meja.

Namun, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Andriyanto selaku pemilik Handphone dan sepeda motor. Lalu terdakwa melarikan diri dengan membawa Handphone merk Realme Type C11 dan bersembunyi di Jalan Karet Surabaya.

Saat sedang bersembunyi, terdakwa diketahui oleh warga sekitar, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pabean Cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,6 juta. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.