Pendidik, Kepala Sekolah SMK, dan SMA di Kediri Terima Penerangan Hukum

oleh -116 Dilihat
oleh
Penerangan hukum "JSG" Kejari Kota Kediri dengan Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Senin (7/12/2020).

KEDIRI, PETISI.CO – Dengan adanya inovasi program JSG (Jaksa Sahabat Guru) dari Kejaksaan Negeri (Kejari), maka Kejari Kediri  menggandeng Cabang Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Jawa Timur Wilayah Kediri memberikan peneraangan hukum kepada sejumlah pendidik dan Kepala Sekolah SMK dan SMA di Kediri, di ruang Gembul Bujana Andrawina lingkungan Cabdin Pemprov setempat, Senin (7/12/2020).

Penerangan hukum diberikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Zalmianto didampingi timnya dengan maksud untuk mengenalkan hukum kepada guru, pada substansinya mengenali atau pahami hukum dan jauhi hukuman, agar kita sadar hukum, taat pada hukum, dan jauhi pelanggaran hukum.

Dikatakan Zalmianto, bahwa dengan adanya penerangan hukum pada guru diharapkan adanya keadilan restoratif atau restoratif justice maksudnya tidak semua tindakan pidana dan semua permasalahan hukum harus dilakukan dalam persidangan.

Zalmianto juga menyinggung penggunaan dana bos, tindakan murid melaporkan guru karena melakukan kekerasan, ia menerangkan apakah bentuk kekerasan itu untuk mendidik atau penganiayaan, jadi outputnya adanya peraturan kejaksaan nomor 15/2020 yaitu restoratif justice.

“Inilah ruang yang dikeluarkan Kejaksaan Agung sebagai penegakkan hukum secara berkeadilan,”  terang kasi Intel Zalmianto.

Zalmianto menambahkan meskipun para guru sudah mengerti hukum namun masih banyak yang belum memahami secara mendalam, yang menurutnya saat ini karenja era kebebasan guru jadi kawatir dan takut dipidanakan.

“Apa-apa dilaporkan, saat mengajar kini guru takut dan kawatir, takut dipidanakan dan dampak negatifnya yakni degradasi moral siswa, siswa bisa nglamak, ini yang kita jaga,” tegasnya.

“Boleh saja  menghukum akan tetapi hukuman apa yang boleh dilakukan oleh guru dan mana yang tidak boleh , agar anak didik lebih mengerti dan tahu setelah mendapatkan hukuman,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Sumiarso mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangatlah penting, karena memberikan pemahaman hukum pada pelaksana pendidikan, diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam kegiatan belajar mengajar maupun mengerjakan administrasi sekolah.

“Diharapkan dengan program ini para guru dan kepala sekolah tidak lagi harus takut dengan jaksa, karena jaksa adalah sahabat guru dan jika dalam pelaksanaan kegiatan belum memahami bisa konsultasi ke kejaksaan,“ harapnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.