Pengadaan LKS di Sekolah, Dinas Pendidikan Pasaman Angkat Bicara

oleh -143 Dilihat
oleh
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Ahdi Susanto

PASAMAN, PETISI.CO Terkait dengan masih banyaknya praktek pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pasaman membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman geram.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Ahdi Susanto menyampaikan bahwa pihak dinas telah pernah memberikan larangan, Sabtu (04/09).

“Jika benar masih ada sekolah yang masih melakukan pengadaan atau mengarahkan peserta didik dan orang tua untuk membeli LKS berarti sekolah tersebut tidak mengindahkan larangan yang sudah Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman keluarkan pada tahun 2019. Karena pada pemberitahuan tersebut kita jelas melarang semua penggunaan lembar kerja siswa sebagai bahan ajaran kecuali LKS yang disusun oleh kelas/guru mata pelajaran sekolah itu sendiri atau yang disusun oleh KKG/MGMP yang ada di Kabupaten Pasaman,” ucap Ahdi Susanto saat dikonfirmasi petisi.co, Senin (30/08).

Surat Edaran Dinas Pendidikan Tahun 2019

Lebih lanjut Ahdi Susanto mejelaskan bahwa dalam dua tahun masa pandemi ini tentunya LKS tersebut tidak lagi sesuai.

“Apalagi pada masa pandemi ini, kita rasa pihak sekolah pun sudah tau bahwa kementerian pendidikan Republik Indonesia sudah mengeluarkan kurikulum darurat. Dimana poinnya pada kurikulum darurat tersebut materi-materi pelajaran disesuaikan dengan keadaan sekolah masing-masing tidak ada lagi tuntutan ini itu kepada para guru. Artinya kita bisa pastikan LKS yang beredar saat ini tidak akan sesuai dengan Kurikulum darurat,” tuturnya.

Praktek pengadaan LKS di sekolah-sekolah di Pasaman ini memang cukup meresahkan para orang tua, seolah mengakal-akali aturan dan larangan yang ada dengan berbagai cara, seperti yang disampaikan salah seorang guru kelas satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lubuk Sikaping yang dikonfirmasi Petisi.co.

Ia menyampaikan alasan mengarahkan orang tua untuk membeli LKS adalah untuk memenuhi materi pelajaran, dan guru takut materi pelajaran tidak terkejar.

“Kami tidak menjual LKS di Sekolah dan kamipun tidak memaksa, kita mengarahkan orang tua untuk memiliki LKS sebagai pegangan orang tua karena kita takut materi pelajaran tidak terkejar,” tuturnya.

Tidak hanya itu bahkan dari informasi yang didapat banyak sekolah yang juga ikut serta mengumpulkan pungutan ke peserta didik untuk pembayaran LKS yang sudah dibeli.

Praktek pengadaan LKS di Sekolah-sekolah di Kabupaten Pasaman ini menimbulkan pertanyaan di banyak orang, apakah hal ini tidak akan mengangkangi Program Pendidikan gratis Pemerintah Kabupaten Pasaman. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.