Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Divonis 4,6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

oleh -90 Dilihat
oleh
Agenda putusan yang digelar ruang sidang Sari PN Surabaya yang diketuai majelis Hakim Widowati

SURABAYA, PETISI.COSidang dengan terdakwa Alpard Jales R. Poyono mahasiswa Poltekpel penganiayaan dengan korban M. Rio Ferdinan Anwar tewas sesama siswa dengan agenda putusan yang digelar ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai majelis Hakim Widowati, Selasa (15/08/23)

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Widowati mengatakan, perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti secara mutlak melakukan penganiayaan kepada juniornya. Ia menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Jales.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia,” jelas Widowati

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” imbuh dia.

Widowati menjelaskan, salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.

Lalu, Widowati menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya. Diantaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Jales.

“Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.

Widowati menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Perak Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa 7 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan. Meski begitu, Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan.

“Pikir-pikir yang mulia,” tutupnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.