Dua Terdakwa Penyuap Sahat Simanjuntak Divonis 2,6 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

oleh -62 Dilihat
oleh
Suasana usai persidangan

SURABAYA, PETISI.COSidang kasus suap yang menjerat wakil ketua DPRD Jatim Sahat Simajuntak serta penyuap terdakwa Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/05/23)

Saat bacakan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara saj dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Tongani,

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

“Saya terima, saya terima sudah itu saja,” ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis. “Iya.. Bapak akan pulang kok,” ucapnya kala mencium anaknya.

Sahat Tua Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98 juta untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66 juta untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77 juta untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28 juta untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliunĀ  untuk seluruh anggota DPRD Jatim. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.