Penganiyaan Pembantu, Jaksa Perpanjang Penahanan Advokat Fairuz

oleh -149 Dilihat
oleh
Tersangka Firdaus Fairuz.

SURABAYA, PETISI.COTak lama lagi Advokat Firdaus Fairuz (54), bakal diadili. Kamis (15/7/2021), Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka yang diduga melakukan penganiaya itu pun tetap ditahan.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka Firdaus Fairuz lengkap (P21). Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Surabaya.

“Pada hari ini JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka F,” kata Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar  kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

Pelimpahan tersangka Firdaus dilakukan secara virtual, namun berkas perkara dan barang bukti diserahkan langsung ke kejari. Saat itu JPU melakukan penahanan tersangka selama 20 hari.

“Perkaranya segera kami limpahkan ke pengadilan untuk segera di sidangkan,” kata Farriman.

Saat ditanya terkait kondisi gangguan jiwa yang dialami tersangka Firdaus Fairuz seperti disampaikan penasihat hukumnya, menurut Farriman akan dibuktikan dalam persidangan.

Hal ini dilakukan setelah JPU mengantongi hasil pemeriksaan yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Jatim.

“Karena ini dokumen rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan itu. Nanti akan kami buka di persidangan,” tandas Farriman

Kasus penganiyaan ini terungkap saat Firdaus Fairuz mengantarkan sang pembantu, Elok Angraeni Setyowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya.

Kepada petugas Liponsos, tersangka mengatakan  pembantunya itu mengalami gangguan kejiwaan. Namun petugas menemukan kejanggalan pada tubuh sang pembantu yang mengalami banyak luka lebam.

Kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pada 19 Mei 2021, Firdaus Fairuz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.